JAKARTA - Polri menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sudah boleh dikunjungi oleh kuasa hukum atau pengacara. Diketahui, usai penangkapan, Munarman tidak diperbolehkan dikunjungi kuasa hukumnya untuk pendampingan hukum ataupun pihak keluarganya. Mengingat, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai ditangkap.
Kini, Munarman sudah resmi dilakukan penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.
"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Ramadhan bahkan menyebut, Munarman sudah dikunjungi oleh koleganya di saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021.
"Iya (ada yang kunjungi saat Lebaran)," ujar Ramadhan.