Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |18:29 WIB
Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
John Kei. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTAJohn Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar, Kamis (20/5/2021). Hukuman itu dijatuhkan karena John Kei melanggar pasal berlapis.

Pertama, Jhon Kei melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1. "Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan

Kemudian, John dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dia tak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement