Sementara itu, Hakim mengatakan seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
Baca juga: John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.