JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE)," ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman
Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.
"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Baca juga: Lagi, Belanja Online COD Bikin Kurir Dimaki Pelanggan
Selain itu, tambahnya, pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.