BACA JUGA: Gempa Banten Dirasakan Hingga Jakarta, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Akhirnya, dari laporan itu pihaknya menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Niko dan Rafellino di Kostan Lautze Residence Jalan A Raya No. 1 RT 11/03 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat Selasa (18/5/2021) dini hari.
"Kedua pelaku dibawa ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain dan juga mencari barang bukti senjata tajam yang dibawa pelaku.
"Masih kami kembangkan," tutupnya.
(Rahman Asmardika)