Saat dilakukan penggeledahan di mobil milik tersangka, polisi menemukan dua plastik hitam yang di dalamnya berisi delapan paket kecil berisi daun, batang dan biji kering ganja.
Saat diinterogasi, Daniel mengakui ganja itu miliknya. "Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar," papar Roby.
Baca juga: Satu Tahanan Narkoba Kabur, 7 Polisi Diperiksa
Danil dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar," pungkas Roby.
(Qur'anul Hidayat)