JAKARTA - Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang, PT Transjakarta selaku operator bus Transjakarta merubah kembali jam operasional.
Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, hal ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM Mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku sejak Minggu (23/5/2021) kemarin.
“Sejak kemarin semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21-30 wib serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 wib,” ujar Prasetia di Jakarta, dalam siaran persnya.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021
Sementara itu untuk layanan tenaga medis sambung Prasetia, justru akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 wib.
“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” katanya.