SOLO - Satreskrim Polres Kota Surakarta menetapkan seorang Hdr (42), pelaku penganiayaan yang memukul wajah petugas saat razia masker, sebagai tersangka. Pelaku merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pelaku berinisial Hdr diamankan karena memukul petugas saat operasi yustisi penegakan prokes di Pasar Kliwon, pada Minggu (23/5). Selain ditetapkan tersangka, pelaku ditahan di Mapolres Surakarta untuk proses hukum.
Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara kemudian meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan menetapkan Hdr sebagai tersangka.
"Hdr setelah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ditinggal Nikah Pacar & Diejek Tak Laku, Pria Lamongan Hajar Suami Mantan hingga Kritis
Selain itu, polisi menyita sepeda motor milik tersangka dan barang lainnya masih didalami penyidik sebagai barang bukti.
Kapolres menjelaskan, kondisi seorang petugas yang mendapat penganiayaan oleh tersangka masih dalam pantauan dan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Surakarta, tetapi kondisinya sudah stabil.
Tersangka Hdr dari hasil pemeriksaan mengaku merupakan seorang residivis salah satu kasus penyerangan di sebuah kafe di Solo, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersangka Hdr tersebut akan dijerat berlapis dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Baca juga: Ini Motif Ayah hingga Tega Aniaya Anaknya di Serpong
Sebelumnya, tersangka Hdr melakukan pemukulan terjadi saat kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin prokes di Jalan Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo, oleh tim gabungan baik dari Kodim 0735 Surakarta, Polresta, Satpol PP, Brimob, dan Satgas Covid-19 Semanggi.
Menurut dia, tersangka Hdr saat melintas dengan kendaraan sepeda motor tidak mengenakan helm dan masker. Petugas kemudian memperlambat laju kendaraan tersangka, tetapi dia tetap memaksa jalan. Kendaraan baru bisa dihentikan setelah menyerempet tangan salah satu petugas dan kemudian diamankan.
(qlh)