JAKARTA – Pemerintah beberapa waktu telah menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Sebelumnya, pemerintah meredam konflik di Bumi Cendrawasih melewati proses panjang dengan berbagai pendekatan.
(Baca juga: Serda Ucok Dikabarkan Masuk ke Satuan Telik Sandi, Apa Tanggapan TNI AD?)
Melansir MNC Media, Selasa (25/2/2021) berikut ini kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan Papua dari orde baru hingga sekarang.
Saat orde baru dalam era kepemimpinan Soeharto, militer menjadi garda terdepan yang digunakan oleh pemerintah. Selain ABRI, Polri juga dilibatkan dengan membantu dan langsung menyatu dalam pelaksanaan operasi teritorial serta menghalau OPM dan gerakan separatis lainnya.
(Baca juga: Viral! Oknum Wanita ASN Papua Beradegan Syur Dalam Mobil)
Kebijakan Indonesia mengenai Papua mulai berubah di bawah kepemimpinan Habibie. Panglima TNI Jenderal Wiranto mencabut status Daerah Operasi Militer di Papua dan meminta maaf secara terbuka pada Agustus 1998. Urusan keamanan di Papua yang tadinya berada di bawah TNI menjadi lebih banyak dipegang oleh Polri.
Tahun 1999, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melakukan beberapa terobosan soal Papua. Salah satunya mengubah nama Irian Jaya yang sebelumnya dicetuskan oleh Soekarno diganti menjadi Papua.
Sementara saat era Megawati, dengan mengesahkan status Otonomi Khusus Papua berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 dan melanjutkan pemekaran Papua yang dimulai sejak era Habibie pada masa pemerintahannya.