Riko menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda di Medan. Berawal dari penangkapan dua tersangka LS dan ES dan menyita barang bukti 3 Kg sabu. Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap MJ dan menyita barang bukti 7 gram sabu.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku diperintahkan seorang bandar narkoba di Aceh untuk mengantar barang haram tersebut ke Medan.
Penyelidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolrestabes Medan. Mereka terancam 20 tahun penjara dan hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)