"Sudah kita tangani, korban sudah buat laporan dan visum. Satu orang pelakunya kita amankan berinisial H," katanya, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: Cerai dengan Istri Siri, Suami Tendang Anak Tiri
Kejadian itu berhasil diredam sehingga tak meluas melibatkan kelompok driver Ojol lainnya. Pelaku pun telah ditahan di Mapolsek Cisauk. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.