Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Bansos, 2 Eks Pejabat Kemensos Bakal Bersaksi untuk Juliari Batubara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |08:43 WIB
Sidang Suap Bansos, 2 Eks Pejabat Kemensos Bakal Bersaksi untuk Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Batubara (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19, pada hari ini, Senin (31/5/2021). Agenda sidang masih pemeriksaan sejumlah saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua mantan pejabat Kemensos. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengamini dua mantan pejabat Kemensos tersebut bakal bersaksi untuk kliennya. Pada persidangan kali ini, Maqdir mengaku telah menyiapkan pertanyaan kunci untuk keduanya. Salah satunya soal sumber uang yang belum jelas asal-usulnya.

"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB. Tapi, tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

"Hemat saya, dihadirkannya saksi MJS dan AW untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU," tuturnya.

Maqdir menyatakan akan mendalami detail soal penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima Juliari Peter Batubara. Sebab, Maqdir mengklaim, sejauh ini belum ada saksi yang dapat mengungkap soal sumber uang serta aliran uang untuk Juliari Batubara.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima JPB sesuai dengan surat dakwaan," ucap Maqdir.

Apalagi, sambungnya, angka yang dinyatakan diterima Juliari dalam surat dakwaan dinilai cukup besar. Sementara dari pengakuan para saksi di BAP, uang yang mereka serahkan hanya sedikit. Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS sebesar Rp7.510.000.000 termasuk dari HVS dan AIM.

"Sedangkan dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp1.280.000.000,00 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp1.950.000.000,00 dan kemudian dari vendor lain Rp29.252.000.000,00," ujar Maqdir.

Baca Juga : Penyuap Juliari Batubara Akui Beri 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Melihat angka yang sangat timpang ini, lanjut Maqdir, tentu akan menggali secara baik, terutama dari Matheus Joko Santoso. "Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memprekuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement