Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Walkot Tanjung Balai, Dewas KPK Bakal Panggil Lili Pintauli Siregar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |13:16 WIB
Kasus Walkot Tanjung Balai, Dewas KPK Bakal Panggil Lili Pintauli Siregar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu gak lama lagi akan kami periksa. Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar menegaskan,dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu MS," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Namun, Lili tak menampik bahwa pernah menjalin komunikasi dengan beberapa daerah.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK dalam tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga : KPK Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai

Lili menjelaskan, sebelum menjabat Wakil Ketua KPK, ia pernah menjabat sebagai pejabat publik sebelum yang membuat dirinya telah memiliki jaringan yang lumayan luas. Menurutnya, hubungan silaturahmi itu tetap terjalin, tapi dengan batasan yang ditentukan oleh aturan.

"Dalam komunikasi dengan siapapun khususnya kepada pejabat publik, selalu juga ingatkan selalu bekerja dengan baik dan hindari tindak pidana korupsi. saya juga selalu jaga selektifitas dalam berkomunikasi menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ucapnya.

Namun, Lili memastikan, pihaknya tetap memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M Syahrial dan juga perkara lainnya yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju (SRP). Dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas.

"Penanganan perkara di KPK dilakukan profesional berdasarkan kecukupak alat bukti. Dan jika ada pihak yang mencoba intervensi sebagaimana kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement