JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020.
Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Meskipun tengah pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota pada tahun 2020 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan.
Baca juga: Serahkan DIPA dan TKDD 2021, Pemprov DKI Raih WTP Ketiga Kalinya
Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19. Sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang.
Untuk itu, perolehan predikat Opini WTP kali inipun diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) karena telah berkolaborasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: BPK Serahkan IHPS I ke Jokowi, Target Opini WTP Tercapai
Anies mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah berupaya maksimal, dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi.
"Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta. Apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI atas hasil membanggakan ini," ujarnya.