Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ray Rangkuti: Putusan MK tentang Verifikasi Parpol Berujung Oligarki Parpol

Bima Setiyadi , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |12:03 WIB
Ray Rangkuti: Putusan MK tentang Verifikasi Parpol Berujung Oligarki Parpol
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan partai politik (Parpol) parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki parpol. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

“Pada ujungnya, kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," kata Ray dalam diskusi bertajuk “Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri” yang dihelat oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB), Selasa (1/6/2021).

Ray menjelaskan, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.

“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain, Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini.

Di sisi lain, lanjut dia, partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaan dibandingkan partai-politik nonparlemen, seperti bisa membuat Undang-zundang sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.

Menurut dia, MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement