Akhirnya, Handy bersama Nuzulia berangkat bersama ke kantor Kemensos menyerahkan uang Rp800 juta itu untuk Matheus Joko Santoso. Berdasarkan pengakuan Nuzulia, ia hanya menunggu di Musholla ketika Handy menyerahkan uang itu ke ruangan Matheus Joko Santoso.
"Akhirnya diserahin. Saya ikut ke Kemensos, tapi saya nunggu di Musholla, karena pada waktu itu sedang adzan Ashar. Jadi saya Solat Pak Handy yang serahkan," terangnya
"Uangnya ditaro di dalam tas pak. Pecahan Rp100 ribu. Rp809 juta Cash pak," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(Angkasa Yudhistira)