Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Orang Tewas, Sopir Pikap Rombongan Arisan Jadi Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |11:57 WIB
8 Orang Tewas, Sopir Pikap Rombongan Arisan Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Sang pengemudi ini bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310 ayat 1 hingga 4 mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu pihaknya juga bakal menjerat dengan Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

"Kalau yang pasal 310 paling lama 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Sedangkan yang pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya.

Baca Juga : Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Arisan

Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo tepatnya di jalan turunan dan menikung sekitar Omah Semar. Kecelakaan terjadi pada Rabu siang (26/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, dimana akibat mobil pick-up terbuka dengan nopol N 9610 BD dinaiki belasan orang mengalami rem blong dan menabrak pohon di tepi jalan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement