Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirkrimum Polda Aceh Dimutasi, Mabes Polri: Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |17:17 WIB
Dirkrimum Polda Aceh Dimutasi, Mabes Polri: Diduga Penyalahgunaan Wewenang
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengenai mutasi jabatan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta lantaran untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polri. Pemeriksaan diduga soal penyalahgunaan wewenang.

"Iya diperiksa dulu, kan diduga (menyalahgunakan wewenang jabatan)," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  Jasad Pendeta Yerimia Zanambani Bakal Diautopsi, Polisi Siapkan Pengamanan

Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang menyeret Margiyanta. Namun, yang pasti Propam Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan, ditelusuri baru bisa ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sekarang belum bisa (menyebutkan kasus) terlalu dini gitu," ujarnya.

Saat disinggung soal pemeriksaan ini juga ada kaitannya dengan mutasi Kapolres Aceh Tenggara, Ramadhan kembali enggan menjawab lebih jauh.

"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang, diduga ya," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement