Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |19:21 WIB
Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:

Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi: 

1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota

2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement