JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:
Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi