2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.
Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks
(Arief Setyadi )