Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:
1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.