Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Ganjar Pranowo : Instruksi Presiden Hanya Satu, Membumikan Pancasila
Kemudian, Wamen membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021 tersebut.
Saat ini, Menpan-RB dijabat oleh politikus PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Sebelum menjadi Menpan, ia duduk sebagai Menteri Dalam Negeri.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.