Adapun ia menegaskan bahwa apabila ada pejabat yang terbukti melakukan tindakan ilegal maka harus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Memang kita mohon semua pejabat terkait atau siapa saja yang melanggar, melanggar sanksi surat menyurat apalagi surat-surat tanah mohon diberikan kepada orang yang tepat sesuai dengan regulasi," tambah Riza.
Baca Juga: Eks Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Triliun
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.