"Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," papar LaNyalla.
Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Di mana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan.
"Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi," kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 ini.
Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin. Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.
"Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu," tanya LaNyalla.
Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.
"Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki," tandas LaNyalla.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.