TANGERANG - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih.
Rita dianggap melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo, dalam memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Rita ditahan, karena terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.
Baca Juga: Koruptor Proyek Jalan Jambi Ditangkap di Jakarta
Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab. "Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel," katanya, di Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (10/7/2021).
Dilanjutkan Aliyansah, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.