Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Manipulasi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |14:29 WIB
Manipulasi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejaksaan (Foto: Hasan Kurniawan)
A
A
A

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Baca Juga:  3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Rita diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat (1) KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement