Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Manipulasi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |14:29 WIB
Manipulasi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Tangsel Ditahan Kejaksaan
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejaksaan (Foto: Hasan Kurniawan)
A
A
A

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Baca Juga:  3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Rita diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat (1) KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement