"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Abab
Rita diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat (1) KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )