JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Viral! Tiga Bocah SD Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Sekolah)
"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2021).
Menurut Mahfud, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban ikut diajak diskusi sebelum mengambil keputsan tersebut.
(Baca juga: Revisi UU ITE, Ini Contoh Postingan yang Bisa Dipidanakan)