Sumanggar mengatakan tersangka MSL bersama FSH Kepala Puskesmas Sadabuan membuat laporan perjalanan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan tangan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan.
Kemudian membayarkan dana perjalanan dinas, pencegahan dan penanganan COVID-19 kepada para petugas kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
Baca Juga : Pimpinan KPK Tegaskan Tidak Ada Penyelundupan Pasal TWK
"Selain itu, MSL dan FSH membuat pertanggungjawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai DPPA yang telah ditentukan.Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp142.127.000," katanya.
Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Angkasa Yudhistira)