Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Ini Kompak Bobol Toko Bangunan, Hasilnya untuk Foya-Foya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |15:17 WIB
 Pasutri Ini Kompak Bobol Toko Bangunan, Hasilnya untuk Foya-Foya
Komplotan pencurian toko bangunan di Bogor (foto: MNC Portal/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial WH dan FS terlibat aksi pencurian toko bahan bangunan di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Keduanya berhasil membobol brangkas dan mengambil barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan pasutri itu beraksi bersama dua rekannya yang masih buron yakni OMA dan AA.

"Tersangka perempuan perannya menggambar terlebih dahulu, jadi menggambar situasi lokasinya yang bisa rekan-rekan mereka untuk masuk untuk melakukan pencurian," kata Dhoni, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Rusak Jalur Ekspor-Impor dan Obyek Vital di Jakut

Setelah situasi tergambar, mereka masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap dini hari. Di dalam toko, mereka menggasak brangkas dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan tablet.

"Modusnya congkel lewat atap. mereka melakukan pencurian lewat atap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari sampai pukul 04.00 WIB dini hari. Karena di situ area toko, sempat dua toko sebenarnya yang dimasuki tetapi yang berhasil hanya satu toko saja," jelasnya.

Baca juga: Maling Gasak Rp80 Juta di Mobil Guru MAN Sukoharjo saat Ditinggal Sholat Jumat

Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juga sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.

"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahatan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.

Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480.

"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement