JAKARTA - Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali bergulir. Kenaikan tarif parkir dinilai mampu mengendalikan kemacetan di Ibukota.
Pembahasan revisi Peraturan Gubernur (PErgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir tengah dilakukan guna memuluskan rencana menaikan tarif parkir.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, usulan perubahan tarif parkir disesuaikan dari ruas jalan berada. Misalnya ruas Jalan Gajah Mada, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda Jakarta Pusat yang merupakan ruas jalan pada koridor utama angkutan umum massal sehingga parkir onstreet dan offstreet di sepanjang ruas jalan tersebut dan di jalan-jalan di sekitar jalan utama diterapkan tarif parkir tinggi.
Misalnya, jika saat ini pada kawasan pengendali parkir (KPP) onstreet sebuah mobil dapat dikenakan tarif Rp 12.000/jam, maka dalam usulan revisi nantinya tarif batas maksimal untuk parkir mobil dapat dikenakan Rp 60.000/jam. Tarif parkir motor onstreet dapat mencapai Rp 8.000/jam sampai Rp 18.000/jam.
Selain itu, untuk koridor utama angkutan umum massal/kawasan berorientasi transit (offstreet) tarif yang dikenakan untuk parkir mobil dapat mencapai Rp 5.000/jam sampai Rp 25.000/jam.
Sementara untuk non koridor utama angkutan umum massal/non kawasan berorientasi transit tarif yang dapat dikenakan untuk mobil dapat mencapai Rp 5.000/jam sampai Rp 10.000/jam.
Kemudian, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan baru tarif parkir di Ibu Kota ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," tegasnya.
Lalu, kapan waktu yang pantas untuk memberlakukan kenaikan tarif parkir ?