JAKARTA – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di are apublik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Penutupan RPTRA dilakukan sejak tanggal 22 Juni- 5 Juli 2021 berdasarkan SK Kadis PPAP No. 154 Tahun 2021.
BACA JUGA: 2 Pelanggar Prokes Reaktif Corona Usai Operasi Yustisi di RPTRA Kalijodo
Akun Instagram @dkijakarta mengajak warga Ibu Kota untuk manfaatkan momen kebersamaan di rumah aja bersama sikecil menjadi proses berharga.
"Ada banyak aktivitas yang menyenangkan yang bisa dilakukan tentunya seperti membaca buku membuat kerajinan tangan memasak berkebun, olahraga bersama dan lainnya," tulis akun tersebut.