Pada Minggu (27/6), gendarmerie Finistère mengumumkan pembukaan penyelidikan yudisial terhadap "cedera yang tidak disengaja dengan kecacatan tidak lebih dari tiga bulan oleh pelanggaran yang disengaja terhadap kewajiban keselamatan atau kehati-hatian."
Mnurut kantor kejaksaan Brest, wanita itu bisa menghadapi hingga dua tahun penjara dan denda USD35.000 (Rp508 juta).
(Baca juga: Jelang Peringatan 60 Tahun Putri Diana, Dunia Mengenang Warisannya
Tahap pembukaan Tour tahun ini telah dirusak oleh serangkaian kecelakaan. Sebelumnya pada Selasa (29/6), selama tahap empat, peloton menghentikan balapan selama sekitar satu menit dalam protes diam untuk kondisi balap yang lebih aman.
(Susi Susanti)