Pada Minggu (27/6), gendarmerie Finistère mengumumkan pembukaan penyelidikan yudisial terhadap "cedera yang tidak disengaja dengan kecacatan tidak lebih dari tiga bulan oleh pelanggaran yang disengaja terhadap kewajiban keselamatan atau kehati-hatian."
Mnurut kantor kejaksaan Brest, wanita itu bisa menghadapi hingga dua tahun penjara dan denda USD35.000 (Rp508 juta).
(Baca juga: Jelang Peringatan 60 Tahun Putri Diana, Dunia Mengenang Warisannya
Tahap pembukaan Tour tahun ini telah dirusak oleh serangkaian kecelakaan. Sebelumnya pada Selasa (29/6), selama tahap empat, peloton menghentikan balapan selama sekitar satu menit dalam protes diam untuk kondisi balap yang lebih aman.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.