"Kami menunggu antrean pemakaman dari petugas pemakaman Satgas Covid-19 kabupaten," kata Ade.
Ia menambahkan, keluarga sudah melapor ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan sepakat melarang warga melayat ke rumah duka hingga dua hari ke depan.
Selain itu, menurut dia, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di rumah duka dan sekitarnya dan akan dilakukan lagi setelah jenazah dimakamkan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.