"Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah. Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka (warga) memaksa masuk karena perintah kantor, nah ini yang jadi masalah," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang KRL Dibatasi 52 Orang Per Kereta
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, pihaknya akan segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada perkantoran yang tidak menaati aturan WFH.
"Nanti kita akan evaluasi dulu. Yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini bagi semua yang akan masuk Jakarta, harus disiapkan surat izin keluar masuk," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)