JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan perkara lengkap atau P21. Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya bakal segera disidang.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Argo mengungkapkan, para tersangka tersebut langsung di bawa ke Jawa Timur untuk diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Kejari Nganjuk. "Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Argo.
Argo menjelaskan, selama proses penyidikan, Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ucap Argo.