SOLO -Ā Terjadi teror pelemparan batu ke ambulans pada Jumat (9/7/2021) dini hari. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum. Pasalnya, ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Kapolresta Solo mengatakan, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca juga:Ā Ambulans Milik Muhammadiyah Klaten Sudah 2 Kali Dilempari Batu
Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirene dan rotator, maka pengguna jalan wajib memprioritaskan mereka.
āPara pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatanĀ mobilĀ prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,ā papar dia.
Pada saat ini, masyarakat kerap melihat ambulans dan mobil penanganan bencana berlalu lalang. Ia meminta masyarakat untuk memahami kerja bersama di tengah pandemi.
āJangan ada yang melanggar hukum. Kami pastikan kami tindak tegas. Siapa saja yang menghalangi laju kendaraan prioritas kami tindak tegas,ā imbuh dia.
Baca juga:Ā Keluarga Pasien Covid-19 Diminta Biaya Penanganan Jenazah & Ambulans
Diberitakan sebelumnya ambulans milik Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cawas dilempari batu oleh orang tak dikenal di Flyover Purwosari. Akibat kejadian itu, kaca ambulans di bagian depan pecah.
Berdasarkan informasi yang dihimpunĀ Solopos.com, aksi pelemparan batu ke ambulans milik PCM Cawas itu bermula saat ambulans mengantar seorang pasien dari Cawas ke RS Kasih Ibu Solo.