Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro, Perindo Sultra Berikan 3 Instruksi ke Legislatornya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Juli 2021 |18:15 WIB
 PPKM Mikro, Perindo Sultra Berikan 3 Instruksi ke Legislatornya
Ketua DPW Perindo Sultra, Jaffray (foto: ist)
A
A
A

SULTRA – DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.

Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca juga:  Perindo Minsel Bantu Pemerintah Tekan Penularan Covid-19

Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.

Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:

Baca juga:  Duet Zulkifli dan Yuyun Prawira Resmi Pimpin DPD Perindo Binjai

Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.

Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement