Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat di Jakarta, Kurir Wajib Miliki STRP dan Tunjukkan Surat Pengiriman Barang

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |08:21 WIB
PPKM Darurat di Jakarta, Kurir Wajib Miliki STRP dan Tunjukkan Surat Pengiriman Barang
ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat, termasuk aturan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk memasuki wilayah ibu kota.

Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal, serta mereka yang membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah.

BACA JUGA: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP 

Dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang boleh masuk penyekatan wilayah ibu kota.

Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement