BACA JUGA: Naik KRL Wajib Bawa STRP, Stasiun Kranji Sepi Penumpang
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021).
PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 21 Juli 2021. Langkah pembatasan ketat ini diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.