JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS lantaran membunuh korbannya di kawasan Apartemen Grand Andika Bekasi, beberapa waktu lalu. AS melakukan hal itu karena dipaksa untuk memijit korban sehingga terjadi perkelahian.
"Pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kejadiannya 7 Juli lalu di Apartemen Grand Andika berawal dari temuan mayat di lantai 26 di Bekasi Timur. Pelaku AS kini sudah kami amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, pelaku sebagai resepsionis apartemen itu awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi. Lantas, korban meminta pelaku untuk memijitnya di kamar apartemen miliknya tersebut.
"Pelaku ini punya kelainan seksual. Dia diminta untuk memijit sesama jenis dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat memijit itu pelaku tahu kalau ternyata korban positif Covid-19," tuturnya.
Alhasil, kata dia, pelaku pun enggan meneruskan pekerjaan memijitnya tersebut. Hanya saja, korban memaksanya hingga akhirnya terjadi pergumulan di antara keduanya.