Pelaku lalu mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk kartu kreditnya.
Baca Juga : Keluarga Kenali Jasad Terbakar di Cisauk Tangerang Lewat Batik Yogya
"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.