Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipaksa Pijat Pelanggan Positif Covid-19, Pria Ini Bunuh Korbannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |21:22 WIB
Dipaksa Pijat Pelanggan Positif Covid-19, Pria Ini Bunuh Korbannya
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Pelaku lalu mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku pun membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk kartu kreditnya.

Baca Juga : Keluarga Kenali Jasad Terbakar di Cisauk Tangerang Lewat Batik Yogya

"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement