Melihat keadaan korban yang sudah tewas, keluarga korbanpun langsung melapor ke Polsek Cilincing.
Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.
Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.