Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sholat Idul Adha Berjamaah Hukumnya Sunah, Jaga Diri dari Pandemi Covid-19 Wajib

Antara , Jurnalis-Minggu, 18 Juli 2021 |10:03 WIB
Sholat Idul Adha Berjamaah Hukumnya Sunah, Jaga Diri dari Pandemi Covid-19 Wajib
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Sholat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan. Imbauan itu disampaikan lantaran kasus positif Covid-19 terus meningkat.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Baca Juga : UNS Produksi Nasal Cannula untuk Bantu Penanganan Pasien Covid-19

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement