Selain memanggil saudaranya, Delima juga memberitahu salah seorang bidan kampung untuk segera melakukan pemeriksaan. Kemudian, korban saat diperiksa, ditemukan kondisi tubuh korban menunjukan tanda-tanda orang yang sedang hamil. Tak puas sampai di situ, mereka kemudian membeli alat tespek untuk memastikan kehamilan ini. Dua kali dilakukan tespek, hasilnya menunjukan positif hamil.
"Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku ayah korban yang menghamili,” jelasnya.
Aksi bejat mantan suaminya itu kemudian dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan. Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu Redha Astrian, menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterangan-keterangan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada 2020 akhir.
"Tapi kami mau mendalaminya lagi, seperti di September berapa kali melakukan dan Desember berapa kali melakukan," ucap Redha.
Saat ini, kata Redha, pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )