Bukan hanya merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku perampokan juga memerkosa SA. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan. Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
4. Perampokan Musi Rawas, Sumatera Selatan
Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas. Pelaku berinisial S (26) adalah warga Desa Sembatu Jaya, Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan Rabu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 03.50 dini hari. Perampokan disertai pemerkosaan dilakukan bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46).
Diolah dari berbagai sumber oleh Poetra Achock Haekal/Litbang MPI.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.