Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Anggota Ormas Dikeroyok Debt Collector di Denpasar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |15:34 WIB
Kronologi Anggota Ormas Dikeroyok Debt Collector di Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat rilis kasus pembunuhan terhadap anggota ormas oleh debt collector. (Foto : Chusna)
A
A
A

Aksi pengejaran terus dilakukan hingga para tersangka berhasil menemukan Budiarsana di simpang Jalan Subur-Gunung Kelimutu sekitar pukul 16.30 Wita.

Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil otopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement