SEMARANG - Dua orang terduga provakator, yaitu N dan B, yang mengajak demo di wilayah Jateng akhirnya dibebaskan Polda Jateng.
Kedua orang tersebut sebelumnya mengajak masyarakat melakukan demo mpada Sabtu (24/7/2021). N dan B diamankan di wilayah Semarang.
Sebelumnya mereka berdua membuat grup WhatsApp untuk mengelabuhi petugas melakukan ajakan aksi. Pada grup tersebut adanya ajakan demo di Semarang, Solo,Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pada kasus D dan B Polri mengedepankan restoratif justice. Hal ini bertujuan agar di masa pandemi Covid-19 dapat mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Langkah restoratif justice, kata dia, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.
"Dia (Samto) menyadari perbuatannya dan saat ini alhamdulillah yang bersangkutan menjadi duta vaksin untuk warganya," ujar dia.
Baca Juga : Polda Jateng Tangkap 2 Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini
Menurutnya, pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat dan level 4 membuat masyarakat tidak nyaman.