Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari Batubara Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |14:25 WIB
Juliari Batubara Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut bayar uang pengganti Rp14,5 miliar dan dicabut hak politiknya. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar," kata Jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan dipidana selama dua tahun," katanya.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, jaksa menuntut Juliari membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Baca Juga : Suap Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Juliari Batubara diyakini JPU KPK telah menerima suap Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement