Polisi juga mengungkap peredaran sabu Internasional sebanyak 16 kg, yang mana kasus itu diungkap pada 30 Juli lalu di kawasan Jalan Raya Arteri JORR (Jakarta Out Ring Road), Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi dan diamankan 2 tersangka inisial DO dan FS. Narkoba jenis sabu itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari Afrika.
"Modus operandinya pengiriman melalui paket, ini berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik akan ada penguriman paket barang berisi sabu dari negara Mozambique Afrika kemudian didalami oleh penyidik," tutur Yusri.
Saat dilakukan pendalaman, ternyata benar barang haram itu dikamuflasekan di dalam patung-patung dan hendak dikirim ke Bekasi. Polisi lalu melakukan pembuntutan dan benar saja barang haram itu dikirimkan ke Perumahan Eraska Kranggan Bekasi hingga akhirnya diamankan dua tersangka itu.
"Ini masih kita kembangkan lagi apakah masih ada di atasnya, para tersangka sudah kita lakukan penahanan. Semoga ini bisa berkembang siapa otak di atasnya karena ini kejahatan lintas negara, pengiriman melalui paket dari negara Afrika," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)