"Korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orangtua, dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," ucap Kristanto.
Korban pada akhirnya memberanikan diri untuk mencertakan kejadian tersebut dan dibuatkan laporan polisi ke Polres Kapuas. Kristanto mengatakan, turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan IGP, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )